MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna nampaknya tidak memperhatikan kalender penyusunan APBD. Buktinya,
sampai saat ini, Pemkab belum juga menyerahkan dokumen RAPBD 2022 di DPRD untuk dibahas.
Bulan November ini, tersisa tinggal 7 hari lagi. Apabila sampai dengan 30 November, APBD 2022 belum mendapat persetujuan dewan, maka otomatis akan ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra seperti halnya dengan Perubahan APBD 2021 baru-baru ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini yang dikonfirmasi membenarkan bila dokumen KUA-PPAS dan RAPBD belum diserahkan ke dewan.
Ia belum tahu pasti, kapan dokumen itu akan diserahkan.
