Baca juga: Tolak PSBB, Orang Terkaya di Indonesia Robert Budi Hartono Kirim Surat ke Jokowi

Komite III DPD RI mencermati, terdapat upaya dekriminalisasi bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang sangat berbahaya. Di antaranya, penghapusan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah. Hal ini akan menyuburkan kejahatan praktik jual beli ijazah.

"Selain itu, pengaturan guru dan dosen pada RUU Cipta Kerja sarat nuansa diskriminatif. Contohnya, bagi guru dan dosen alumni luar negeri terakreditasi tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (sertifikat guru maupun sertifikat dosen). Hal ini tidak berlaku bagi lulusan dalam negeri," urainya.

Komite III DPD RI sangat tidak sepakat dengan semangat bidang pendidikan RUU Cipta Kerja yang menghendaki sentralisasi perizinan bidang pendidikan ke pusat. Hal ini tidak saja menafikan kemajemukan dan luas geografis yang tidak dipertimbangkan. Melainkan pula menabrak ketentuan konstitusional di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B UUD 1945 yang menghormati otonomi daerah sebagai amanat reformasi.

Bagi Komite III DPD RI, mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja akan menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk fokus memikirkan yang terbaik dalam konteks pendidikan tanpa mencampuradukan dengan dimensi bisnis atau konteks kemudahan perizinan berusaha.