Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Moh. Arwani Thomafi menugaskan kepada pengurus DPW PPP Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsolidasi organisasi yang efektif dengan melaksanakan musyawarah wilayah paling lambat 2 bulan dari tanggal diterbitkannya surat keputusan tersebut.

Sementara Wakil Ketua Bidang Infokom DPW PPP Sulawesi Tenggara, La Ode Alhadist Halami, menilai pembatalan SK yang dikeluarkan oleh DPP PPP salah sasaran, yang dibatalkan itu SK Nomor 0609, sementara SK DPW PPP Sulawesi Tenggara SK Nomor 0776.

"Sampai sekarang kan di KPU masih SK 0776, SK La Ode Bahrim," tegasnya.

Ia juga menambahkan, SK yang dikeluarkan oleh DPP berbeda dengan SK yang diterima oleh Ketua DPW PPP La Ode Barhim.

Baca Juga: Sayap Partai Demokrat Mimbar Peradaban Indonesia Dorong Anak Muda Berpolitik