JAKARTA, TELISIK.ID - Dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan publik, pada beberapa hari akhir ini.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang untuk membentuk undang-undang (UU) tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.

"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti dilihat naskah akademiknya kemudian nanti kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Suara.com - jaringan Telisik.id, Selasa (5/7/2022).

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, ramainya publik membicarakan kasus yang melibatkan ACT tersebut memungkinkan DPR RI membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity.