JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang malah berpotensi mengancam kampus bila dilakukan.
“Salah satunya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ,” kata Abdul Fikri di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dalam kondisi pandemi COVID-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan PJJ, melalui berbagai platform daring. Ternyata aktifitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam pasal 53 ayat (1) b di Permenristekdikti 51/2018, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A.
“Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ,” ujar Politisi PKS ini.
