Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 18, Hastun mengatakan KPU akan mengusulkan rapat paripurna kepada DPRD Buton Selatan untuk membahas pelantikan Muhammad Adios dan La Ode Risawal.

Penetapan Adios-Risawal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, oleh KPU dilakukan pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Saat sidang putusan sela, MK menolak gugatan dalam dua perkara terkait sengketa hasil Pilkada 2024, dengan alasan tidak memenuhi ketentuan selisih perolehan suara 2 persen berdasarkan pasal 186 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Hastun berharap Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan terpilih dapat membawa daerah ini menuju kemajuan serta melanjutkan program-program kerja dari kepala daerah sebelumnya.

Sementara itu, Wakil I DPRD Buton Selatan, La Ode Hasdin, menambahkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mempercepat rapat paripurna, yang direncanakan akan digelar pada Senin (10/2/2025).