"Konsekuensi dari menaikan PhDP yang baru, otomatis pasti ada tambahan yang harus diselesaikan PDAM kepada Dapenma Pamsi," ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, PDAM harus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas dan Dapenma Pamsi dalam nenyelesaian masalah tersebut.
"Harus segera disalurkan PhDP pensiunannya," kata Andi Sulolipu.
Baca Juga: Kecewa Tidak Dapatkan Minyak Goreng Murah, Emak Emak Marah di Halaman Kantor Perum Bulog Sultra
Selain itu Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan, PDAM harus memiliki argumentasi yang kuat agar Dapenma Pamsi dapat mencairkan hak para pensiunan.
