KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kendari menyarankan Pemerintah Kota untuk memberlakukan karantina wilayah RT. Langkah tersebut perlu untuk segera diterapkan mengingat saat ini sudah ada 23 kasus positif COVID-19 di Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, menerangkan bahwa Satgas COVID-19 Pemkot Kendari semestinya sudah melakukan identifikasi untuk mendata RT mana saja yang warganya terkonfirmasi positif, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan karantina wilayah skala RT.

Kata Rajab, karantina wilayah RT juga pernah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta.

"Jadi RT yang warganya teridentifikasi positif, siapapun yang keluar masuk di lorong itu harus diperiksa. Satgas COVID Kota kendari harus memikirkan itu," terang Rajab Jinik.

Kata Rajab, ketika warga dalam satu RT ada ditemukan positif, maka harus dilakukan upaya pencegahan dan antisipasi. Di antaranya melakukan pelacakan atau tracking pasien.