"Tapi informasinya, kita mendapatkan tambahan anggaran untuk gaji PPPK itu kurang lebih Rp180 miliar," ujar Nursalam.
Meski demikian kata politisi PDIP itu, DPRD masih akan mempertanyakan kepada pemerintah provinsi terkait peruntukan anggaran tersebut, apakah hanya untuk tenaga PPPK yang sudah siap, atau kah untuk yang baru akan direkrut.
Nursalam juga mengakui, soal penganggaran PPPK itu ada tarik menarik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebab PPPK merupakan pegawai negara yang seharusnya untuk penggajiannya tidak membebani APBD, berbeda dengan honorer yang dibiayai pemerintah daerah.
Pemerintah pusat pun merespon, jika ada PPPK yang belum terakomodir, bisa saja gajinya akan tertunda.
"Jadi, anggaran gaji untuk PPPK di Tahun 2023 sudah dialokasikan lewat DAU kita,” tutup Nursalam.
