"Persetubuhan tersebut terjadi secara berulang kali di waktu dan tempat berbeda. Terakhir kali terjadi pada Selasa 25 April 2023," ujarnya.

Kata dia, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada aparat desa setempat, Rabu (17/5/2023) lalu dan ditindaklanjuti ke Polres Kolaka Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasus pencabulan serupa dialami R warga Kecamatan Ranteangin, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Kali ini pelaku MR dan korban R masih terkategori anak di bawah umur.

"Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023. Korban kemudian melapor Selasa, 14 Februari 2023 pukul 09.00 Wita di Polres Kolaka Utara," lanjutnya.

Awalnya kata Kasat Reskrim, korban dijemput pelaku dan dibawa ke sebuah pondok (rumah kebun) di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, kemudian MR menyetubuhi korban sebanyak satu kali.