"Pelaku kemudian membawa korban kerumahnya di Desa Rante Limbong, kemudian kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali," urainya.

Usai menyetubuhi R, pelaku selanjutnya membawa korban di Kelurahan Lasusua, kemudian dijemput oleh teman korban inisial A diantar pulang kerumahnya di Kecamatan Ranteangin.

Sebelumnya, Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Suparman mengungkapkan keprihatinannya, atas maraknya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di tahun 2022.

Menurut dia, minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak pemicu utama meningkatnya angka pencabulan di Kolaka Utara.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan langkah preventif untuk menekan angka tersebut, dengan melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ke tingkat kecamatan hingga desa.