Seperti diketahui, dilansir dari Sindonews.com sebelumnya Denny Indrayana dilaporkan ke polisi setelah menyampaikan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem Pemilu 2024 pada UU Nomor 7/2017.

Denny mengatakan MK akan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu menjadi kontroversial karena Denny mengaku memproleh bocoran dari dalam MK, sedangkan lembaga penjaga konstitusi itu belum melakukan rapat hakim untuk menarik kesimpulan putusan atas gugatan. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin