KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap S (30) usai mencabuli Mawar (16) (bukan nama sebenarnya), di rumah korban.

Menurut Kepala Satuan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, peristiwa itu terjadi pada bulan April sampai dengan Juni 2022.

"Awalnya, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 12.20 Wita saat korban sedang sendiri di rumah, tepatnya di Kecamatan Ranteangin," jelas Kasat, Selasa (26/7/2022).

Kemudian, lanjutnya, pelaku S datang ke rumah Mawar dan meminta korban membuatkan kopi. Saat itu pelaku duduk di teras rumah.

"Usai membuatkan kopi, korban masuk ke dalam rumah berbaring sambil nonton TV. Tiba-tiba pelaku datang di dekat korban langsung naik di atas badannya dan menyetubuhi korban," terangnya.