Kata dia, korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban menggunakan tangannya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
Baca Juga: Begini Kondisi Mahasiswi UHO Usai Diduga Dua Kali Dilecehkan Prof B
"Kemudian tanpa mengatakan apapun, pelaku langsung pergi dan meninnggalkan rumah korban," tukasnya.
Atas laporan sementara keluarga korban, terangnya, pelaku S akhirnya diamankan, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Polsek Rante Angin sebagai langkah awal antisipasi kaburnya pelaku.
"Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan di Polsek Rante Angin, hari itu juga sekitar pukul 19.30 Wita, atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur setelah korban melapor secara resmi di SKPT Polres Kolaka Utara, serta diperolehnya bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
