Sebelumnya, Selasa (12/7/2022) Tim khusus (Timsus) Polres Kolaka Utara juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur insial H (47).

Pelaku ditangkap Timsus Polres Kolaka Utara bersama Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Maccini Raya, Perumahan Pesona Indah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,  Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Dua Rumah di Muna Ludes Terbakar

Pelaku H kabur ke Makassar dan jadi buronan Polres Kolaka Utara selama satu bulan, setelah dirinya ketahuan mencabuli Bunga (9) (bukan nama sebenarnya), di rumahnya di Kolaka Utara, Senin (6/6/2022) lalu.

Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.