"Dengan ancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Kasatreskrim saat konferensi pers, Senin (18/7/2022) lalu. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap S (30), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur
Muh. Risal H ✓
"Dengan ancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Kasatreskrim saat konferensi pers, Senin (18/7/2022) lalu. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali