KONAWE, TELISIK.ID - Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari mengamankan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe pada Rabu (13/9/2023).

Kasat Resnarkoba, AKP Bahri yang menangani kasus ini mengungkapkan, kedua terduga pelaku inisial MLR (20) dan RE (28) warga Desa Toolawawo, ditangkap pihak kepolisian di Jalan Usaha Tani, Desa Toolawawo, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 03.30 Wita, dini hari.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,98 gram.

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya berupa dua handphone, satu timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet, dua dompet ukuran kecil warna hitam, satu pax sachet plastik bening, satu bong alat pakai narkotika jenis sabu, satu korek api gas, 15 lembar uang sejumlah Rp 1 juta, terdiri dari 5 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu dan 10 lembar mata uang pecahan Rp 50 ribu dan satu tas box warna putih.

Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang