Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali
