Kedua tersangka, merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi.

Saat ini tersangka telah diamankan Polres Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Sat Narkoba Polres Kendari.

Baca Juga : Masker Langka, Polres Baubau Sidak Apotek

Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin