BOMBANA, TELISIK.ID - Dua pria dengan identitas ON asal Kolaka dan AM warga Bombana ditangkap polisi karena kedapatan bawa sabu.
Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menerangkan, pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 22.05 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Bombana mengamankan pria asal Pomalaa Kolaka di Desa Kasabolo Kecamatam Poleang Kabupaten Bombana yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Bersumber dari informasi masyarakat, akan ada orang dari Pomalaa Kabupaten Kolaka yang datang mengantar narkotika jenis sabu ke Kecamatan Poleang Bombana, personnel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui orang yang diduga pelaku yang sementara berjalan keluar dari salah satu rumah di Desa Kasabolo, tim lidik langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Kades di Butur Dilapor Polisi Soal Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa
