BAUBAU, TELISIK.ID - Dua pria yang diduga telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Kota Baubau, berhasil diamankan Jumat (3/11/2023).
BNN Kota Baubau bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara dan BNNP Sulawesi Tenggara dalam operasi penindakan narkoba lintas provinsi.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri menuturkan, informasi awal tentang peredaran ganja ini memicu koordinasi antara BNN Kota Baubau, Bandara Betoambari, dan pihak ekspedisi untuk mengungkap kasus ini.
BNN Kota Baubau berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Mereka berhasil mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 2007 gram atau 2 kg lebih.
Tersangka ZM alias Z (30) seorang wiraswasta dan RSF alias R (23) seorang mahasiswa, diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka mengaku mendapatkan ganja tersebut atas arahan BL, yang berada di Kendari.
