"Demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” ujar Kompol Tendri dalam keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Kronologi kejadian bermula saat Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, FS, yang melarikan diri dengan melompati jendela dapur ke arah perairan. Sementara itu, FR dan IK berhasil ditangkap.

Tim juga mendapatkan informasi tambahan dari warga setempat yang membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, di mana ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk di rumah seorang warga bernama AR.

Baca Juga: Kantor Bappeda Muna Dibobol Maling, Uang Rp 180 Juta Raib

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuat bahan peledak di rumah mereka dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Kolaka.