Tindakan ini diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dilanjutkan dengan gelar perkara serta pembuatan laporan resmi. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
