MUNA, TELISIK.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019, LLA dan LM dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin Age di Pengadilan Tipikor, Kendari.
Dalam tuntutanya, Musrin menilai mantan Pj Kades Pasikuta, LLA dan kontraktor CV Alfa Media, LM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan 50 unit lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Lima Penjudi Togel di Muna Barat Terjaring Operasi Sikat Anoa
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
