"Keduanya diyakini bersalah dan dijatuhkan pidana 5 tahun," kata Musrin, Selasa (8/8/2023).

Bukan saja itu, kedua tersangka juga dibebankan membayar denda dan membayar uang pengganti. Untuk LLA, dendanya sebesar Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurangan empat bulan. Sedangkan, uang penggantinya sebesar Rp 325.998.986.36 dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak sanggup membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Toh, bila LLA tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Untuk terdakwa LM dendanya Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 200 juta," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani kembali menjadwalkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.