Untuk diketahui, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700,- dan Rp 1.360.884.000.

Mereka ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilis yang disampaikan melalui akun Facebook resmi Kejagung pada Senin (25/1/2021) malam. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali