KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23).

Dari keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.

Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.

Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Tanah Air