Dikatakan oleh Zulham, ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda.
"Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan Satpam Rp 500 ribu," jelasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelepon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan keduanya, penyidik akan menjerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (B)
Reporter: Try wahyudi Ari setyawan
