MEDAN, TELISIK.ID - Irwansyah Putra didampingi tim pengacaranya melaporkan terduga pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan.

Pria berusia 53 tahun melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akte atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022.

Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022.

"Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selaku direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu," ungkapnya kepada awak media, di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (28/6/2022).

Didampingi tim pengacara, Irwansyah heran, mengapa muncul akte bernomor 08 itu. Seolah Direktur PT KMI hadir.