Kapal pesiar tersebut juga diketahui dijual dari pemilik bernama Toto yang dipihakketigakan ke Pemprov Sulawesi Tenggara. Namun polisi mengalami kesulitan melakukan pengembangan, pasalnya pemilik bernama Toto itu telah meninggal dunia.
Sebelumnya Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Honesto R Dasinglolo mengatakan, adanya dugaan korupsi tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 nilainya mencapai Rp 9,9 miliar. Lelang pengadaan kapal tersebut dilakukan Biro Umum Pemprov Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 menggunakan APBD.
Baca Juga: Diduga Korupsi LPJU Solar Cell, Polisi Didesak Periksa Kadis Perhubungan Sumatera Utara
"Jadi menurut pihak yang melaporkan kapal pesiar tersebut adalah kapal bekas, sehingga kita lakukan penyidikan sumbernya dari mana," ujar AKBP Honesto.
Honesto mengatakan, dari pelaporan itu penyidik menemukan kapal tersebut sebelumnya terparkir di Pantai Indah Kapuk yang merupakan kawasan perumahan elit di Jakarta.
