MUNA, TELISIK.ID - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, kepala desa (Kades), dan perangkatnya.

Yuni menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya sudah disposisi ke Inspektorat dan BKPSDM di bawah pimpinan Sekda untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujar Yuni, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Pjs Bupati Persilakan Polisi Lidik Data Honorer Nakes Hilang

Sanksi yang akan diberikan akan mengikuti regulasi yang berlaku dan akan diputuskan melalui sidang kode etik.