BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus dugaan pencabulan yang menimpa 2 anak di bawah umur di Kota Baubau AR (9) dan AS (4) berbuntut pada pelaporan terhadap salah satu pemilik perumahan di kota tersebut.

Kepada telisik.id, tim kuasa hukum tertuduh Muhammad Toufan Achmad dan Laode Muhammad Arfan mengatakan, kliennya merasa telah menjadi korban pencemaran nama baik yang dimuat di media online dan medsos.

Hal tersebut berawal dari kasus dugaan pencabulan yang terjadi Desember 2022 lalu di BTN miliknya hingga menyeret namanya sebagai tertuduh pelaku pencabulan.

Akhirnya melalui kuasa hukumnya memilih untuk memasukkan laporan aduan polisi Kapolres Baubau dan sebelumnya juga telah  melangsungkan konferensi pers di kediaman kliennya.

Tim kuasa hukum tertuduh juga menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang dinilai tidak professional dan info yang disampaikan masih perlu dibuktikan dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi yang proporsional.