Hal itu kemudian dilihat dari pemberitaan sebuah media, terlapor melalui kuasa hukumnya, Syafrin Salam, dalam relesnya diduga telah menyiarkan berita bohong/fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat  diri kliennya.

Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya

Dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah pelapor/pemilik perumahan sebagai salah satu terduga pelaku tindak pidana asusila, pencabulan terhadap anak di bawah umur meskipun penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP (19) sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tersebut (kakak tiri dari korban).

Namun terlapor tetap menyebarkan diduga fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan terhadap diri pelapor yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri pelapor, tentunya hal tersebut merugikan pelapor baik materil maupun imateril.

Tersebarnya berita fitnah/bohong dalam pemberitaan lewat media tersebut juga telah beredar di beberapa medsos yaitu Instagram Info Buton raya dan media sosial Kendari.update (KU), dan telah mendapat banyak tanggapan negatif utamanya terhadap diri pelapor dan usaha perumahan pelapor ikut dicemarkan dari netizen yang telah terprovokasi akibat berita bohong/fitnah tersebut.