Tentunya telah merugikan harkat martabat pelapor secara pribadi dan berita fitnah/hoaks tersebut telah berimbas merugikan usaha perumahan pelapor sebab akibat dari pemberitaan tersebut telah melahirkan ajakan kepada masyarakat umum untuk tidak membeli unit perumahan pelapor.

Sehingga berdasarkan kronologi kejadian tersebut pihaknya telah mengajukan laporan dan/atau pengaduan terhadap terlapor bersama kuasa hukumnya Safrin Salam serta tim redaktur pemberitaan dimaksud terkait dugaan tindak pidana prncemaran nama baik.

Serta akan melaporkan ke Dewan Pers atas produk berita yang dinilai tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak profesional dalam melakukan peliputan beritanya.

"Isu-isu yang berkembang di masyarakat tentang tertuduhnya klien kami sebagai terduga pelaku oleh pelapor telah dibiarkan," tutur Toufan, Kamis (2/3/2023).

Di mana sejak awal ibu korban melaporkan ke polisi kliennya juga yang menemani dan membayar biaya Visum Et Repertum (VER) kedua korban.