KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kolaka Utara (Kolut) gelar hearing terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan premium menggunakan jerigen di SPBU-N Sapoiha, Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara (Kolut), Senin (11/10/2021).
Dari hearing tersebut, telah melahirkan dua putusan. Pertama, Dinas Perikanan akan mengeluarkan rekomendasi pengawasan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai 11 Nopember 2021 di SPBU-N Sapoiha.
Kedua, Dinas Perikanan akan membuat rekomendasi kepada kelompok nelayan yang akan menggunakan BBM (solar).
Putusan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim SH saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi.
Selain beberapa anggota DPRD Kolut, RDO tersebut juga dihadiri Kadis Perikanan, Ir. Zakaria Bakrie, M.Si, Kadis Disdag, Muh. Rizal Natsir, S.Ag, Manajer SPBU-N Sapoiha, A. Sulolipu, SE, kariawan SPBU-N, Ebi, dan Sekdes Desa Sapoiha, Taufiq.
