MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-Angin atau TRP atas kasus kerangkeng manusia (khusus) yang diduga tempat penyiksaan tahanan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengakui itu kepada sejumlah awak media, Selasa (5/4/2022) sore. Jenderal bintang dua ini menegaskan, TRP paling bertanggung jawab adanya kerangkeng manusia itu.

"Iya benar, jari ini tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan TRP selaku orang dan pihak yang memiliki tempat yang bertanggung jawab atas tempat tersebut dan akhirnya TRP ditetapkan sebagai tersangka," ucap Panca.

Terbit ditetapkan tersangka setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Direktur di Ditreskrimum memimpin kegiatan pemeriksaan itu.

Baca Juga: Rampok Gudang Gunakan Sajam, Dua Pemuda Tak Berkutik Ditangkap Polisi