"TRP dipersangkakan dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pasal 333 KUHp pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP, ini diterapkan khususnya terhadap TRP di juntokan dengan pasal 55 ayat 1 dan ke 2. Kasus ini juga masih dikembangkan oleh rekan rekan penyidik," tuturnya.
Kemudian, Panca mengimbau agar masyarakat jangan ragu, karena kasus ini akan segera tuntas.
"Penyidik akan terus berporses melengkapi semua alat bukti yang ada, hanya penyidik diatur dengan waktu yang terbatas, kita akan menuntaskan perkara ini,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus kerangkeng manusia, tim penyidik menemukan fakta adanya tahanan yang tewas diduga dianiaya
Baca Juga: Bacok Tangan Lawan dengan Golok Saat Tawuran, ABG di Surabaya Diamankan Polisi
