"Dalam kasus ini, tim telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng. Selama di dalam kerangkeng, ada pengakuan dari para penghuni kerangkeng itu dianiaya. Atas adanya keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki, sehingga TRP ditetapkan tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan," ungkapnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin