KONAWE, TELISIK.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang komite dan uang sekolah marak terjadi selama bertahun-tahun di SMA Negeri 1 Sampara, Kabupaten Konawe. Hal ini membuat orang tua murid resah hingga akhirnya mengadu ke Ombudsman RI melalui kuasa hukumnya.
Laporan ini disampaikan oleh Rasid Suka, SH., MH seorang advokat yang mendampingi orang tua murid. Menurutnya, pungli ini sudah berlangsung lama dan terstruktur, dengan modus berbagai macam biaya seperti uang komite, uang OSIS, uang taruh siswa, dan bahkan pembayaran daftar ulang bagi siswa yang naik kelas.
"Buktinya sudah banyak, dari laporan orang tua murid, dan ini bukan hanya satu atau dua orang. Saya sudah laporkan ke Ombudsman RI dua kali," ungkap Rasid, Senin (15/7/2024).
Salah satu bukti kuat adalah ketika ada orang tua yang memindahkan anaknya ke sekolah lain, mereka diharuskan membayar hingga Rp 2 juta per orang. Hal ini diperparah dengan pengakuan dua orang tua murid baru-baru ini kepada Rasid.
"Berdasarkan aturan, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya seperti ini karena sudah dibiayai oleh negara. Kecuali pesantren atau sekolah swasta," jelasnya.
