Karena menurutnya, yang berhak memberi tanggapan tentang edaran tersebut adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Soal hal itu saya tidak bisa memberi tanggapan, karena hanya pimpinan yang berhak menanggapi," tutupnya. (A)
Reporter: Haidir Ali
Editor: Kardin
