MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wanita cantik berambut panjang berinisial Y, terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 400 butir.
Barang haram tersebut bersama Y ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, di Jalan Teratai, Keluraham Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu 2 Januari lalu, sekira pukul 16:30 WIB.
Warga Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap polisi saat mengedarkan pil ekstasi. Aksi wanita berusia 30 tahun ini akhirnya gagal dan terpaksa nginap di sel gratis Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan wanita pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut ketika dikonfirmasi Telisik.id, Rabu (20/1/2021) di ruangan kerjanya.
Menurut Ainul, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Teratai Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
