MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, bernama Robby Anangga ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Mantan wakil rakyat dari Fraksi Partai Hanura ini diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya. Selanjutnya, pengacara bernama Mulyadi membuat laporan pengaduan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media.
Baca Juga: Tempat Praktek Oknum Dokter Gigi Masih Beraktivitas, PPA: PDGI yang Berhak Tutup
"Iya, Robby Anangga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," kata Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).
