KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan guru honorer Supriyani terhadap anak seorang polisi menarik perhatian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji.
Menurut Susno, ia menduga adanya rekayasa dalam kasus ini dan mempertanyakan urgensi pelaporan yang dilakukan orang tua sang anak, Aipda Wibowo, yang ia sebut "cengeng."
Mengutip pernyataannya di kanal YouTube MetroTV pada Sabtu (26/10/2024), Susno menyebut bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak berujung pada pidana, terutama jika pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap bijak.
Menurutnya, guru seperti Supriyani berhak atas perlindungan hukum, sesuai ketetapan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindakan disiplin guru di lingkungan sekolah tidak bisa dipidanakan.
Susno juga mengingatkan perlindungan hukum bagi guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004.
