Sampai hari ini, jumlah aset milik Apin BK yang disita berjumlah 14 unit dengan jumlah mencapai berkisar Rp 80 miliar. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan.

"Perkara TPPU ini masih terus dikembangkan, jika sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah keluar surat dari pengadilan. Maka akan segera dilakukan penyitaan," tambahnya.

Warga seputaran lokasi penyitaan, Doni mengaku, kaget dengan adanya kegiatan penyitaan itu. Sebab, banyak petugas kepolisian berseragam dan bersenjata.

"Kami tidak tahulah kalau gedung ini rupanya milik bos judi. Kami tahunya beberapa hari kemarin aja, setelah shorum ini tutup," ucapnya.

Sebelum disita polisi, shorum itu banyak dikunjungi oleh orang yang hendak membeli dan menjual mobil.