"Kami meminta agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Marombo Pantai dan Direktur PT. Mitra Utama Resorce," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar segera memanggil perusahaan PT. Putra Uluoloe selaku kontraktor mining dalam penambangan ilegal yang terjadi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Marombo Pantai, Sulaeman mengaku, dirinya telah berupaya untuk menghentikan penambangan tersebut, namun semua itu diabaikan oleh orang kepala desa.
"Sudah berapa kali saya coba hentikan untuk tidak menambang di lokasi tersebut, tapi mereka abaikan," ujar Sulaeman.
Dan dari hasil penabangan ilegal tersebut di bawah ke PT. Wisnu dan PT. KNN II yang nantinya akan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang (dokter).
