Pengangkatan Pj kades, menurutnya, menjadi kewenangan penuh Plt Bupati, Bachrun Labuta. Sedangkan, Plt kades bersifat sementara.
Kemudian, Pj kades bertugas mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kades antar waktu.
"Pj kades itu diberi waktu enam bulan untuk mempersiapkan pemilihan antar waktu," terangnya.
Bila tak ada aral melintang, pemilihan antar waktu akan diawali dari Desa Wadolao. Hal tersebut sesuai dengan permintaan masyarakat. Pemilihan antar waktu itu, hanya akan dilakukan oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh pendidikan dan perangkat desa.
Baca Juga: Teruji, Tiga Kali Pindah Dapil Srikandi PAN Muna, Agustini Muhaimin Selalu Terpilih
