Kata Ustaz Hamka, para bakal calon kepala daerah yang mengambil formulir di PPP wajib memenuhi semua persyaratan dan tahapan administrasi yang telah ditetapkan di dalam formulir.
"Mereka harus mengikuti semua item-item di dalam formulir pendaftaran yang telah ditetapkan DPC pada saat pengembalian berkas nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Balon Bupati Kolaka Utara Anton Resmi Mendaftar di PBB
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kolaka Utara, Mustamrin Saleh menuturkan, secara teknis penjaringan dibuka dua tahap. Pertama, pengambilan formulir dimulai tanggal 25 April hingga 5 Mei 2024 sementara, pengembalian formulir dapat dilakukan 6 hingga 10 Mei 2024.
Menurutnya, PPP sama dengan partai lain, terbuka untuk umum dan tidak terbatas hanya kader internal partai.
