KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa dalam kasus ini adalah Andi Firmansyah dan Haslilin.
Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo kali ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Penasehat Hukum (PH), Rabu (31/7/2024) pagi.
Saksi yang dipanggil sebanyak enam orang, yaitu Anwar (wiraswasta), Bahrul (wiraswasta), Yunianti (wiraswasta), Idam (wiraswasta), Harjun Hamzah (wiraswasta), dan Ayunia Muis (wiraswasta).
Baca Juga: Hakim Kesal Halaman Sekolah di Konawe Selatan Ditambang PT WIN
Selain keenam saksi, tampak hadir dalam persidangan dua terdakwa bersama Penasehat Hukumnya.
