Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap sejauh mana peran terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dalam upaya menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN.

Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap enam saksi, proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 7 Agustus 2024.

Baca Juga: Humas PT WIN Dicecar Hakim Soal Dugaan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Tambang di Konawe Selatan

Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10:00 pagi hingga pukul 16:40 Wita. Dua terdakwa, Andi Firmansyah dan Haslilin, sempat mengoreksi pernyataan saksi yang dihadirkan oleh PH.

Diberitakan sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin kini menjadi terdakwa setelah diduga menghalang-halangi aktivitas penambangan PT. WIN di Torobulu, Konawe Selatan.