JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku," kata Argo, Rabu (21/10/2020).
Adapun ke enam tersangka itu yakni, S (32), N (30), D (20), H (18), I (19) dan AB (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Baca juga: Dalang Penolakan Kepsek SMAN 9 Kendari Dipolisika
